Demak - - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor DPRD Kab. Demak Jl. Sultan Trenggono Katonsari Kab. Demak dipimpin oleh Ketua DPRD Demak H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S., Rabu (14/8/2024).
Rapat dihadiri Bupati Demak dr.Eis'tianah, S.E, Dandim 0716/Demak Letkol Kav Maryoto, S.E., M.Si., MM, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, S.H , S.I.K, M.SI., Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Demak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. , KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga serta anggota DPRD Demak masa keanggotaan 2019-2024.
Dalam Sambutannya, Bupati Demak dr.Eis'tianah, S.E, menyampaikan sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan, ” kata Bupati Demak.
“Oleh karen itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024 – 2029 nanti dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi, ” jelasnya.
Akhir kata, Saya ucapkan ”Selamat Bekerja" kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai puma tugas nanti. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
“Selain itu, perlu disadari bahwa keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, kami berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat, ” pesannya.
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan olek Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Demak dengan menghadirkan rohaniawan. Pelaksanaan berjalan aman dan lancar yang dilanjutkan penandatanganan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 50 anggota dewan baru.
Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Zayinul Fatta sebagai Ketua DPRD Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.
Sebelumnya, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Zayinul Fatta.
Dengan demikian agenda selanjutnya adalah pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Demak.
Acara mendapat pengamanan ketat dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinrumkimhub dan Sat Pol PP serta disiarkan langsung melalui Radio Suara Kota Wali (RSKW). (Pendim 0716/Demak).