DEMAK - Komandan Koramil 13/Karangawen Kodim 0716/Demak Kapten Inf Suyitno menghadiri sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai tahun 2024 yang bertempat di Aula Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Rabu (06/03/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai.
Hadir dalam giat tersebut Bupati Demak Ibu dr. Hj Eisti'anah, S.E, Kasi pelayanan bea cukai prov.jateng Bapak Iqbal Muthakim Sh, Kabag perekonomian Kabupaten Demak Bapak Arif Sudaryanto, S.Sos, M.Si , Camat Karangawen Bapak Ali Mahbub beserta staf, Danramil Kapten Inf Suyitno, Wakapolsek Ipda Musliman, Perwakilan Toko klontong diwilayah Karangawen, Relawan BPBD Kalijaga Resque, IWK pengiat medsos kabar Karangawen.
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.
Kapten Inf Suyitno mengatakan bahwa giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya." ucap Danramil.
Selanjutnya, Danramil 13/Karangawen mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa hari ini kita semua masih diberi kesehatan keberkahan serta dapat berkumpul dengan tersenyum bahagia bisa bersilaturrahmi.
Baca juga:
Gudang Rosok Milik Saidi Hangus Terbakar
|
Terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Cukai ini Kami sangat mendukung sekali, karena setelah diadakan Sosialisasi bagi masyarakat yang masih menjual rokok tanpa cukai segera menghentikan dan seandainya masih menjual maka resikonya nanti akan disita oleh tim." tambah Kapten Suyitno.